Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Cair 10% dan 30%

Cara dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022 saat ini dapat dilakukan dengan mudah, baik itu secara offline maupun online. Meskipun mudah, untuk mencairkan saldo JHT BPJS atau jaminan hari tua Ketenagakerjaan wajib memenuhi beberapa persyaratan. 

Persyaratan tersebut antara lain adalah telah mencapai usia 56 tahun pada saat pencairan, cacat total tetap serta telah meninggal dunia. 

syarat-pencairan-bpjs-ketenagakerjaan-2022

Tetapi peserta juga dapat mencairkan saldo jht BPJS Ketenagakerjaan apabila telah menjadi peserta minimal selama 10 tahun. Jumlah saldo di JHT BPJS Ketenagakerjaan selalu terakumulasi dengan iuran bulanan yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. 

JHT BPJS atau jaminan hari tua Ketenagakerjaan merupakan sebuah program jangka panjang yang mana diberikan secara berkala sekaligus apabila peserta telah usia pensiun. Kemudian, bagaimana cara dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022 serta kapan waktu BPJS ketenagakerjaan dapat dicairkan?

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? 

Banyak Peserta BPJS TK yang mempertanyakan kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Rangkuman dari website resmi BPJS TK, beberapa syarat agar saldo jht ketenagakerjaan bisa dicairkan secara serentak apabila: 

1. Pada saat pencairan saldo JHT, usia peserta minimal 56 tahun 

2. Peserta telah meninggal dunia 

3. Peserta mengalami cacat total tetap

Tidak hanya itu, apabila peserta telah mengikuti masa kepesertaan minimal 10 tahun, maka saldo jht BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut: 

1. Diambil maksimal 10% dari jumlah saldo untuk persiapan usia pensiun 

2. Diambil maksimal 30% dari jumlah saldo untuk uang perumahan 

3. Penarikan seperti ini hanya dapat dilakukan sekali saja pada semua peserta, yaitu untuk melakukan penarikan sebagian saldo jht BPJS Ketenagakerjaan seperti diatas. 

Jika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun dan masih posisi bekerja serta memilih menunda penarikan saldo jht, maka saldo jht tersebut dapat ditarik pada saat telah berhenti bekerja pada perusahaan.

Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang mengundurkan diri 

1. KTP elektronik yang masih berlaku 

2. Kartu anggota BPJAMSOSTEK 

3. Rekening tabungan 

4. Kartu keluarga 

5. NPWP Apabila ada 

6. Surat pengalaman kerja, surat keterangan berhenti kerja, surat perjanjian kerja serta PHI atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial.

Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun 

1. E-KTP yang masih berlaku 

2. Kartu anggota BPJAMSOSTEK 

3. Buku rekening tabungan 

4. Kartu keluarga 

5. NPWP Apabila memiliki

6. Surat keterangan pensiun 

Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta cacat total tetap 

1. KTP elektronik yang masih berlaku 

2. Kartu keanggotaan BPJAMSOSTEK 

3. Buku rekening tabungan 

4. Kartu keluarga asli dan fotokopi 

5. Surat keterangan telah berhenti bekerja 

6. NPWP apabila ada 

7. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter penasehat atau dari dokter yang merawat

Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang telah meninggalkan wilayah Indonesia  untuk WNI 

1. Paspor yang masih berlaku atau  sah 

2. Kartu anggota BPJAMSOSTEK 

3. Kitas atau kartu izin tinggal sementara 

4. Buku rekening tabungan 

5. Sebuah surat pernyataan bermaterai dimana menyatakan apabila anda tidak akan kembali ke Indonesia serta mengubah kewarganegaraan anda. 

6. Bukti pindah kewarganegaraan atau surat pengurusan pindah kewarganegaraan 

7. Surat kontrak kerja atau surat keterangan telah berhenti bekerja. 

8. NPWP apabila ada

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang mengklaim sebagian 10% 

1. KTP elektronik yang masih berlaku 

2. Kartu anggota BPJAMSOSTEK 

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi 

4. Buku rekening tabungan 

5. Surat keterangan Berhenti bekerja ataupun Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan 

6. NPWP apabila ada. 

Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang mengklaim sebagian 30% 

1. KTP elektronik yang masih berlaku 

2. Kartu anggota BPJAMSOSTEK 

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi

4. Surat keterangan telah berhenti bekerja atau surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan 

5. Sebuah dokumen perbankan - tergantung peruntukan dan didapatkan dari bank rekanan 

6. Buku rekening tabungan untuk mentransfer pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah. 

7. NPWP apabila memiliki 

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dengan mengakses website asik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Untuk melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini hanya dapat dilakukan untuk peserta dengan kriteria telah memasuki usia pensiun, terkena PHK atau diberhentikan dan telah mengundurkan diri. 

Cara mencairkan jht BPJS Ketenagakerjaan melalui lapak asik online 

1. Masuk ke website portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

2. Lakukan pengisian data diri mulai dari NIK, nama lengkap serta nomor kepesertaan 

3. Tunggu beberapa saat karena sistem secara otomatis akan memverifikasi data untuk kelayakan klaim 

4. Apabila telah terverifikasi selanjutnya peserta diarahkan untuk mengisi kelengkapan data sesuai petunjuk yang ada di portal. 

5. Upload dokumen persyaratan untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 

6. Apabila peserta telah berhasil menyelesaikan proses ini maka akan mendapatkan notifikasi yang berisi tentang jadwal serta informasi kantor cabang. 

7. Selanjutnya peserta akan melalui proses wawancara melalui video call pada jadwal di notifikasi yang telah ditentukan jadi persiapkan berkas asli 

8. Selesai... Hai selanjutnya saldo dapat dicairkan pada nomor rekening yang yang diajukan. 

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang 

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau offline dengan mengakses media elektronik berbasis website atau non website pada kantor cabang.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini terdapat syarat yang wajib dipenuhi yaitu telah mencapai usia pensiun, diberhentikan oleh perusahaan, setelah mengundurkan diri serta setelah menjadi anggota minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 30% ataupun 10%, cacat total tetap serta meninggalkan wilayah NKRI selamanya. 

Langkah-langkah untuk mencairkan saldo jht BPJS Ketenagakerjaan pada kantor cabang  sebagai berikut: 

1. Pada kantor cabang lakukan scan QR Code 

2. Lakukan pengisian data pribadi mulai dari NIK, nama lengkap serta nomor anggota bPJS Ketenagakerjaan 

3. Tunggu beberapa saat karena sistem memverifikasi kelayakan data untuk klaim secara otomatis 

4. Apabila telah terverifikasi, ta selanjutnya melakukan pengisian data sesuai petunjuk yang muncul pada halaman website. 

5. Upload dokumen dokumen yang menjadi syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

6. Tunjukkan notifikasi pada petugas kantor cabang agar dapat nomor antrian. 

7. Langkah selanjutnya adalah pemrosesan lanjutan yang akan dilakukan pada kantor cabang sampai proses wawancara selesai. 

8. Selesai... Tunggu beberapa waktu hingga saldo BPJS Ketenagakerjaan di transfer pada nomor rekening anda.

Demikian tadi beberapa cara dan syarat pencairan bpjs ketenagakerjaan 2022 yang dapat kami sajikan. Silakan share apabila artikel ini bermanfaat

Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Cair 10% dan 30%"